Senin, 27 Desember 2010

Absenteisme

Absenteisme, di dunia Barat semula berarti sistem yang dilakukan orang untuk mengawasi dan memperoleh hasil dari tanah atau modal di luar daerah tempat tinggalnya. Hak ini banyak sekali disalahgunakan di Irlandia, pada abad kedelapan belas dan kesembilan belas, dan di Eropa Timur sampai abad kedua puluh. Pada waktu belakangan ini, istilah tersebut diartikan pengawasan terpusat atas kekayaan melalui rencana-rencana kerja badan hukum yang melarang penanaman modal untuk pemimpin perusahaan. Tanah Absente di Indonesia ialah tanah (sawah) yang pemiliknya bertempat tinggal di luar daerah kecamatan letak tanah tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar