Senin, 27 Desember 2010

Abortus Provocatus

Abortus Provocatus adalah pengguguran (abortus) yang disengaja. Di banyak negara, termasuk Indonesia dipandang sebagai kejahatan, kecuali untuk menyelamatkan si ibu. Ada beberapa negara yang mengijinkan sebagai pengendalian kelahiran, diantaranya Jepang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar