Adat adalah aturan-aturan tentang beberapa segi kehidupan manusia yang tumbuh dari usaha orang dalam suatu daerah tertentu di Indonesia sebagai kelompok sosial yang mengatur tata tertib tingkah laku anggota masyarakatnya. Di Indonesia aturan-aturan tentang segi kehidupan manusia itu menjadi aturan hukum yang mengikat dan disebut hukum adat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar