Adopsi merupakan suatu cara untuk mengadakan hubungan antara orang tua dan anak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Biasanya adopsi dilaksanakan untuk mendapatkan pewaris atau untuk mendapatkan anak bagi orang tua yang tidak mempunyai anak.Akibat dari adopsi ialah bahwa anak yang diadopsi kemudian memiliki status sebagai anak kandung yang sah dengan segala hak dan kewajiban. Syarat utamamya adalah calon orang tua harus memiliki kepribadian yang sesuai dan kemampuan untuk mencukupi segala kebutuhan anak, baik jasmani maupun rohani.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar